Rabu, 06 April 2011

Force Majeur: Kasus Kongres PSSI dan Kasus Syahrini


Akhir-akhir ini, istilah Force Majeur kembali hangat. Setelah dua peristiwa ditayangkan di berbagai media tentang keributan yang terjadi akibat salah persepsi terhadap istilah Force Majeur itu sendiri. Peristiwa tersebut adalah batalnya kongres yang diadakan PSSI maret lalu serta batalnya aksi manggung Syahrini di Bali yang digadang-gadang karena adanya Force Majeur. Kalau begitu, harus diperjelas lagi definisi tentang Force Majeur.
Force Majeur sendiri berasal dari bahasa Perancis force majeure yang berarti “kekuatan yang lebih besar”. Secara definisi berarti suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pada perjanjian-perjanjian modern, pasal Force Majeur ini selalu ada mengingat tidak ada yang dapat memastikan kondisi yang terjadi di masa depan. Force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.
Bila kita lihat dari kasus pertama yaitu kasus kisruhnya kongres PSSI tanggal 26 Maret lalu di Pekanbaru, pihak PSSI membatalkan kongres tersebut dengan alasan force majeur. Disebut force majeur karena seperti yang tertuang dalam statuta PSSI nomor 28 tentang adanya intervensi personel berseragam yang patut diduga aparat dari instansi tertentu sehingga kongres dapat dibatalkan. Seperti yang disaksikan bersama, alasan intervensi personel berseragam ini cukup mengada-ngada karena seharusnya pihak keamananlah yang bertanggung jawab untuk mengamankan mereka. Bukan dijadikan alasan untuk membatalkan kongres dan menyebutnya sebagai force majeur. Namun bila memang aparat disanapun tidak kooperatif, saya rasa sudah sepantasnya kongres tersebut dibatalkan.
Headline
Syahrini

Kasus kedua yaitu perseteruan antara pihak Blue Eyes yang mengontrak Syahrini untuk menyanyi di Bali. Namun pada saat hari-H dengan alasan Force Majeur, pihak Syahrini membatalkan kontrak tersebut. Force Majeur yang dimaksud adalah kematian ayahnya syahrini. Tak urung, pihak Blue eyespun akhirnya berang. Yang saya lihat dari kasus ini sebenarnya yang menjadi masalah utama adalah kontrak tersebut dibuat oleh pihak syahrini dan salah dalam mendefinisikan tentang Force Majeur. Karena di kontrak tersebut, istilah force majeur hanya dialamatkan untuk perang, huru-hara, dan bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah. Klausul ini terdapat dalam Pasal 5 ayat 3 Perjanjian Kontrak mereka.
Kalau sudah seperti ini, seharusnya yang diambil adalah win-win solution. Kedua belah pihak haruslah berempati satu sama lain. Kalau ditilik dari awal, sebenarnya ini karena kesalahan pihak Syahrini yang memang hanya mendefinisikan kontrak Force Majeur secara terbatas. Jadi kalaupun pihak Blue Eyes menuntut, saya yakin mereka pasti menang karena sudah punya bukti Perjanjian Kontrak. Akan tetapi, rasa manusiawi seharusnya turut didepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Alasan meninggal dunianya sang ayah secara logis meskipun tidak didefinisikan dalam perjanjian kontrak, juga dapat terkategorikan Force Majeur. Lagipula pihak Syahrini sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang kontrak yang telah diberikan.
Nah, ini mungkin bisa menjadi pelajaran berharga bagi Anda untuk berhati-hati dalam mendefinisikan dan mengkomunikasikan istilah Force Majeur dalam setiap kontrak yang mungkin akan Anda lakukan di masa depan kelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar