Beberapa perusahaan swasta maupun milik negara ada yang menerapkan peraturan bahwa dalam satu perusahaan tidak boleh ada yang menikah sekantor. Mungkin beberapa orang bertanya-tanya, apakah peraturan ini efektif dan penting?. Ada faktor lain yang lebih penting selain alasan menjunjung profesionalitas dalam bekerja, yang mungkin akan menurun bila terjadi pernikahan sekantor.
Alasanyang paling utama tersebut adalah bila nikah sekantor tentulah kebanyakan. Islam saja hanya membolehkan nikah dengan maksimal 4 orang. Bila diperbolehkan nikah sekantor, duh gak kebayang berapa jumlah wanita dalam kantor tersebut yang akan dinikahi oleh seorang pria. Hehe..
(ada yang masih bingung?)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar