Jumat, 18 Maret 2011

Pengendalian Urbanisasi dengan Regulasi Kelistrikan


Pengendalian Urbanisasi dengan Regulasi Kelistrikan
Andi Hendra Paluseri
Sekolah Teknik Elektro dan Informatika

Urbanisasi telah menjadi suatu masalah tersendiri di negara ini yang mana membuat pengembangan menjadi tidak karuan di beberapa daerah urban. Beberapa cara telah dilakukan untuk menekan laju perpindahan tersebut dengan membuka lebih banyak lagi lapangan pekerjaan maupun peningkatan infrastruktur di daerah asal.
Hasilnya dapat dilihat sendiri bahwa cara-cara yang telah dilakukan ternyata kurang memberikan hasil yang efektif untuk menekan laju urbanisasi yang tidak sehat ini. Kenapa dikatakan tidak sehat? karena pertambahan penduduk di daerah tujuan tidak seimbang dengan pembangunan dan tata kota yang telah direncanakan sebelumnya. Kita bisa lihat Jakarta dan beberapa daerah di sekitarnya yang telah mengalami dampak dari urbanisasi ini.
Cara lain yang mungkin efektif dilakukan adalah regulasi kelistrikan. Disini PLN sebagai satu-satunya Perusahaan Kelistrikan Nasional membuat regulasi tentang pembatasan kapasitas daya yang akan dikirim ataupun penghentian pemasangan saluran listrik di tempat-tempat baru. Dengan begini, penduduk yang ingin melakukan urbanisasi menjadi berfikir kembali untuk melakukan tujuannya tersebut.
Bisa juga dengan menaikkan harga listrik di daerah tersebut. Dengan begitu pemerintah menerapkan regional pricing[1], yang akan membuat harga listrik di tiap daerah berbeda-beda sesuai dengan harga produksi dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh PLN. Dengan regional pricing, harga untuk daerah urban dinaikkan sehingga membuat orang lain akan terbatas untuk ingin masuk ke daerah tersebut .
Apakah regulasi ini dapat membuat lingkungan masyarakat terkotak-kotak antara si kaya dan si miskin? yah mungkin. Namun, ini tentu tidaklah  lebih mudharat daripada pemerintah harus menyediakan listrik murah untuk siapapun tanpa melihat mana yang seharusnya diutamakan dalam subsidi listrik ini. Dengan regulasi ini, pemerintah dapat dengan mudah menyalurkan subsidi listrik ke masyarakat yang lebih tepat. Tidak seperti sekarang, dimana 77%[2] subsidi energi ternyata dinikmati oleh orang-orang kaya.
Pada prinsipnya, regulasi kelistrikan ini memang dapat menjadi alat ‘paksa’ yang dapat digunakan pemerintah untuk mengendalikan laju urbanisasi sehingga berbagai masalah yang ditimbulkan oleh urbanisasi yang tidak sehat itu hilang dengan sendirinya seiring dengan berkurangnya penduduk urban yang memasuki daerah tersebut. Pemerintah juga mampu melirik dengan objektif tentang siapa-siapa yang berhak menerima subsidi listrik tersebut.
Rujukan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar